Kamis, 02 Februari 2017


NDP BAB VI

 KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI




    Keadilan diartikan sebagai suatu paham kesamaan antar manusia, dalam konteks ini dimengerti bahwa tidak ada perbedaan antara manusia atas alasan apapun. Dalam pembahasan sebelumnya keberadaan individu dan masyarakat adalah sama pentingnya. Sebagai individu, manusia memiliki kemerdekaan yang penuh. Namun ketika ia berada di lingkup masyarakat, maka kebebasan pada dirinya menjadi terbatas.

     Siapakah yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat, sudah barang pasti adalah masyarakat sendiri, tetapi dalam prakteknya diperlukan adanya satu kelompok dalam masyarakat yang karena kualitas-kualitas yang dimilikinya senantiasa mengadakan usaha-usaha menegakkan keadilan itu dengan jalan selalu menganjurkan sesuatu yang bersifat kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan kemanusiaan (Ali Imran [3]: 104).
Kualitas terpenting yang harus dipunyai ialah rasa kemanusiaan yang tinggi, sebagai pancaran dari kecintaannya yang terbatas kepada Tuhan. Disamping itu diperlukan kecakapan yang cukup. Kelompok orang-orang itu adalah pimpinan masyarakat; atau setida-tidaknya mereka adalah orang-orang yang seharusnya memimpin masyarakat. Memimpin adalah menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang memperoleh hak asasinya, dan dalam jangkawaktu yang sama menghormati kemerdekaan orang lain dan martabat kemanusiaannya sebagai manifestasi kesadarannya akan tanggung jawab sosial.
perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat. Keadilan menuntut agar setiap orang dapat bagian yang wajar dari kekayaan atau rezeki. Dalam masyarakat yang tidak mengenal batas-batas individual, sejarah merupakan perkembangan dialektis yang berjalan tanpa kendali dari pertentangan-pertentangan golongan yang didorong oleh ketidakserasian antara pertumbuhan kekuatan produksi di satu pihak dan pengumpulan kekayaan oleh golongan-golongan kecil dengan hak-hak istimewa di lain pihak (al-Hadid [57]: 20). Karena kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya jurang-jurang pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam. Proses selanjutnya apabila –yaitu bila sudah mencapai batas maksimal pertentangan golongan itu akan menghancurkan sendi-sendi tatanan sosial dan membinasakan kemanusiaan dan peradabannya (al-Isra [4]: 16).

      Melihat hal semacam ini maka diperlukan sebuah aturan bersama (common rules) yang berfungsi menjamin kepentingan-kepentingan indivudu dapat dicapai tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Wilayah inilah yang kemudian disebut sebuah perspektif tentang keadilan.
     Merebaknya kemiskinan di sekitar kita merupakan menjadi pemandangan biasa. Bahkan hingga kini, kita mendapatkan istilah pewarisan kemiskinan. Fenomena ketidakmerataan kemampuan ekonomi antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, haruslah dikaji. Permasalahan ini harus dilihat sampai ke akarnya , mengapa hal ini sampai terjadi dan apakah akibat dari ketidakmerataan ekonomi ini di masyarakat.
     Dalam Pancasila, sila kelima berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang ada dibenak kita semua, sebenarnya, bagaimanakah bentuk keadilan sosial itu sesungguhnya? Serta bagaimanakah mewujudkannya?Adakah hubungan langsung ataupun tidak langsung antara terbentuknya keadilan sosial dengan keadilan ekonomi?apakah keadilan ekonomi itu?serta mengapa kita sebagai mahasiswa mesti mengetahui pentingnya arti dari keadilan sosial dan keadilan ekonomi?
    Yakinlah bahwa kita akan sampai menjadi manusia yang senantiasa bisa berlaku adil serta membawa perubahan baik di bidang sosial dan ekonomi,tak hanya dalam hidup kita, tetapi juga untuk masyarakat, dimana nanti kita berada.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar