Kamis, 02 Februari 2017

MATERI KONSTITUSI HMI




Pengertian Konstitusi

Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut dan menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasa

Tujuan konstitusi yaitu :
-       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang–wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
-       Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
-       Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Sekilas tentang Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal Oleh Makhluk Yang Berakal Yang Berkuasa Atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata ‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya Menurut iradat Allah Subhanahu Wata ‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
  Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan
dengan tanggal 5 Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan
berkedudukan di tempat Pengurus Besar

BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan
bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah
Subhanahu Wata ’ala.

Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai
tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen

BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar
pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus
HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat
Anggota Komisariat
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus
HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator
Komisarat.

Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB
HMI
Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang
Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan
Badan Penelitian Pengembangan.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi,
bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran
dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal
dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah
berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres
c. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan
Amal Islam

BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
1 Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
2 Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
3 Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
4 Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
5 Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
6 Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
7 Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar
dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI

Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta,
tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar