Kamis, 02 Februari 2017

MATERI KONSTITUSI HMI




Pengertian Konstitusi

Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. menurut EC Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut dan menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasa

Tujuan konstitusi yaitu :
-       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang–wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
-       Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
-       Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Sekilas tentang Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal Oleh Makhluk Yang Berakal Yang Berkuasa Atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata ‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya Menurut iradat Allah Subhanahu Wata ‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
  Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan
dengan tanggal 5 Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan
berkedudukan di tempat Pengurus Besar

BAB II
AZAS
Pasal 3
HMI berazas Islam

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan
bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah
Subhanahu Wata ’ala.

Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai
tujuan organisasi.
Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen

BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar
pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus
HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat
Anggota Komisariat
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus
HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator
Komisarat.

Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB
HMI
Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang
Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan
Badan Penelitian Pengembangan.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi,
bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran
dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal
dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah
berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres
c. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan
Amal Islam

BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
1 Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
2 Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
3 Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
4 Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
5 Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
6 Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
7 Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar
dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI

Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta,
tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006

     
    MISSION
 DAN TUJUAN HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)


1.    Mission HMI

Pengertian Mission: Tugas dan tanggung jawab diemban. Pengertian Mission HMI: tugas dan tanggung jawab yang di emban oleh Kader HMI.
Mission HMI: dua ide dasar kelahiran HMI (dua komitmen asasi) yakni :
a.         Mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia
b.        Mensyiarkan agama islam
Apakah ada hubungannya antara Mission HMI dengan Mission Manusia? Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dasar yang harus dipahami terlebih dahulu supaya tidak adanya kesenjangan antara misi kita sebagai manusia dan misi HMI yang akan kita emban. Manusia diciptakan oleh Allah SWT, mengemban tugas  untuk ibadah kepada-NYA, dan menjadi khalifah dimuka bumi. tugas tersebut diberikan kepada manusia karena manusia mempunyai potensi yaitu berupa akal dan fikiran. Potensi tersebut sangat kuat dan berharga yang dimiliki manusia makanya manusia disebut juga Hayatun natiq atau hewan yang berfikir.  Perbedaan manusia dengan hewan yang lainnya hanyalah terletak pada kemamfaatan fikirannya. Menurut Marian Daimon (2007)
“Anda akan menemukan bagian terakhir yang berevolusi dari otak tepat dibelakang kening anda: Lobus Frontal, ini bagian penting bagi keperibadian anda, untuk perencanaan kedepan, untuk pengurutan ide-ide. inilah yang membedakan manusia moderen dengan nenek moyangnya”.  

Nah, struktur otak yang dijabarkan diatas, merupakan gambaran yang ada dalam diri kita sebagai manusia yang dimana berfungsi untuk menciptakan ide-ide  baru dan sebagai alat untuk mempertahankan hidup di dunia serta untuk memenuhi kebutuhan.
Dari penjelasan itu, maka dipahami kenapa tugas untuk mengurus bumi dan ibadah ini diserahkan kepada manusia ?.
Manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka berkembanglah yang disebut dengan pendidikan. Pendidikan memegang peranan yang menentukan eksistensi dan perkembangan masyarakat, oleh karena pendidikan merupakan usaha melestarikan, dan mengalihkan serta mentransformasikan nilai-nilai kebudayaan dalam segala aspek dan jenis kepada generasi penenerus. Selain itu, pendidikan adalah hidup. Artinya, “pendidikan adalah segala pengalaman ( belajar ) di berbagai lingkungan yang berlangsung sepanjang hayat dan berpengaruh positif bagi perkembangan individu”. (Syarifudin: 2009: 27). Pendidikan berlangsung bagi siapa pun, kapan pun, dan dimana pun. Pendidikan tidak terbatas pada penyekolahan ( schooling ) saja, bahkan ajaran Agama Islam memandang pendidikan itu wajib dilakukan sejak lahir hingga meninggal dunia. Pendidikan adalah pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Iryanto, 1996: 202). Oleh karena itu, pedidikan sangat diperlukan oleh umat munusia untuk kelangsungan hidupnya. Sedangkan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang pendidikan nasioanal disebutkan bahwa:” Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (SISDIKNAS Pasal 1 ayat 1).


HAKEKAT KEBERADAAN HMI



HMI sebagai Organisasi Mahasiswa (pasal 7 AD HMI) Makna HMI sebagai organisasi mahasiswa adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang menuntut ilmu pengetahuan di perguruan tinggi (Universitas/Akademi/Institut/Sekolah Tinggi) atau yang sederajat, dan memilki ciri-ciri kemahasiswaan. Adapun ciri-ciri kemahasiswaan tersebut adalah ilmiah, kritis dan analitis, rasional, obyektif, serta sistematis.



HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam (pasal 3 AD HMI) HMI sebagai organisasi berasaskan Islam maksudnya adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang beragama Islam, dimana secara individu dan organisatoris memiliki ciri-ciri keislaman, menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi, dan sumber aspirasi dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.

HMI sebagai Organisasi yang Bersifat Independen (pasal 6 AD HMI) HMI yang bersifat independen adalah waktak organisasi yang selalu tunduk danberorientasi pada kebenaran (hanif), sehingga kiprah setiap individu dan dinamika organisasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mempunyai pola pikir, pola sikap, dan pola tindak tidak terikat dan tidak mengikatkan diri secara organisatoris dengan kepentingan atau organisasi mana pun, segala sesuatu tidak didasarkan atas kehendak atau paksaan pihak lain.

Independensi dilihat dari dua dimensi, yakni :
1)Indepndensi Etis
Sikap dan watak HMI yang termanifestasikan secara individu dan organisasi dalam dinamika berfikir, bersikap, dan bertindak, baik dalam hubungan terhadap Sang Rab, ataupun hubungan terhadap sesama, sesuai dengan fitrah kemanusiaannya, yakni tunduk dan patuh kepada kebenaran (hanif).
2)Independensi Organisatoris
Sikap dan watak HMI yang teraktualisasikan secara organisatoris di dalam kiprah dinamika intern organisasi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keutuhan kehidupan nasional melakukan partisipasi aktif, konstruktif secara konstitusional terhadap perjuangan bangsa dan pencapaian cita-cita nasional, hanya komit kepada kebenaran, dan tidak tunduk atau komit terhadap kepentingan atau organisasi tertentu.
2.    Tujuan HMI
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa tujuan HMI adalah merupakan Rumusan dari Mission HMI maka  dapat dirumuskan dalam 5 kualitas insan cita :
1.      Kualitas insan cita Akademis
2.      Kualitas insan cita pencipta 
3.      Kualitas insan cita pengabdi
4.      Kualitas insan cita bernafaskan islam
5.      Kualitas insan cita yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridoi`hi Allah SWT.
  1. Kualitas insan cita Akademis
Berpendidikan tinggi, berpengetahuan luas, mampu berfikir rasional, objektif dan kritis. Memiliki kemampuan teoritis, mampu merformulasikan apa yang diketahui dan apa yang dirahasiakan dan dia menghadapi suasana disekelilingnya dengan penuh kesadaran.
Sanggup berdiri sendiri dengan ilmu yang ia miliki sesuai dengan jurusan   ilmu yang dipilihnya baik secara teoritis maupun teknis dan sanggup berkerja secara ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada tujuan sesuai dengan prinsip-prinsip perkembangan

  1. Kualitas insan cita Pencipta
Sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih dari sekedar yang ada dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk imbang lebih baik dan bermanfaat dengan bertolak dari apa yang ada. Berjiwa penuh dengan gagasan-gagasan kemajuan selalu mencari perbaikan dan pembaharuan.
Bersifat indefenden dan terbuka tidak isolatif, insan yang menyadari dengan sikap demikian fotensi kreatifnya dapat dikembangkan dan menumbuhkan bentuk yang indah-indah. Dengan ditopang kemampuan akademis ia mampu melaksanakan kerja kemanusiaan yang disemangati ajaran islam.
  1. Kualitas insan cita Pengabdi
Ikhlas dan sanggub berkarya demi kepentingan orang banyak atau sesama umat manusia. Sadar membawa tugas insan pengabdi bukan hanya membuat dirinya baik tetapi membuat keadaan disekelilingnya jadi baik.  Insan akademis pencipta pengabdi adalah insan yang pasra cita-citanya yang ikhlas mengamalkan ilmunya untuk kepentingan sesamanya.
  1. Kualitas insan cita bernafaskan Islam
Islam telah menjiwai dan memberi pedoman pola pikir dan pola lakunya tanpa memakai merek islam, insan akan jadi pedoman dalam berkarya dan mencipta sejalan dengan mission Islam dengan demikian islam telah manifestasi dan menjiwai karya-karyanya.
Ajaran islam telah membentuk unity of personality dalam dirinya, namun islam telah membentuk pribadi yang utuh tercegah dari split personality tidak pernah ada delima antara dirinya sebagai warga negara dan dirinya sebagai muslim insan ini telah mengintegrasikan masalah suksesnya pembangunan nasional bangsa kedalam suksesnya perjuangan ummat islam Indonesia dan sebaliknya.
  1. Kualitas insan cita yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridoi`hi Allah SWT .
Berwatak sanggup memikul akibat-akibat dari perbuatannya sadar  bahwa menurut arah jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral. Spontan dalam menghadapi tugas responsif dalam menghadapi permasalahan-permasalahan jauh dari sikap apatis.
Rasa tanggung jawab dan rasa taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran akif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat adil makmur yang dirido`hi Allah SWT. Kreatif dan responsif terhadap setiap langka yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat adil makmur. Percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukanya sebagai Kholifah Fil`ard yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.

NDP BAB VIII :
Kesimpulan dan Penutup

Hidup yang lurus yaitu hidup yang mengetahui kebenaran yang hakiki yaitu memiliki kepercayaan akan adanya tuhan.  Kepercayaan merupakan fitrah manusia. Dari kepercayaan itu akan memunculkan nilai-nilai dan dari nilai-nilai tersebut akan memunculkan kebenaran yang hakiki. Manusia merupakan mahluk yang tertinggi dan wakil dari Tuhan di bumi. Sesuatu yang membuat manusia yang menjadi manusia bukan hanya beberapa sifat atau kegiatan yang ada padanya, melainkan suatu keseluruhan susunan sebagai sifat-sifat dan kegiatan-kegiatan yang khusus dimiliki manusia saja yaitu Fitrah. Fitrah membuat manusia berkeinginan suci dan cenderung menuju pada kebenaran. Yang mana apabila fitrah sudah muncul dari hati manusia maka akan tersampaikanlah kebaikan-kebaikan dari manusia tersebut. Fitrah merupakan bentuk keseluruhan tentang diri manusia dan merupakan hal yang  membedakannya dari mahluk-mahluk yang lain.
ikhtiar adalah kegiatan kemerdekaan dari individu, juga berarti kegiatan dari manusia merdeka. Manusia tidak dapat berbicara mengenai takdir suatu kejadian sebelum kejadian itu menjadi kenyataan. Maka percaya kepada takdir akan membawa keseimbangan jiwa tidak terlalu berputus asa karena suatu kegagalan dan tidak perlu membanggakan diri karena suatu kemunduran. Sebab segala sesuatu tidak hanya terkandung pada dirinya sendiri, melainkan juga kepada keharusan yang universal itu
Keyakinan kepada Tuhan yang Mahaesa (Tauhid) yaitu Allah swt mengandung konsekuensi mengabdi kepada Allah dan mematuhi ketetapan Allah dan menggantungkan pertolongan serta harapan hanya kepada Allah, Tuhan yang maha esa. Dari sikap ketauhidan muncul identitas pada diri manusia. Identitas ini ditentukan oleh kepercayaan, prinsip dan karakterada kesadaran fitrahnya dan ditopang oleh  akal pikiran dan pengalaman perasaannya.

    Hidup yang benar dimulai dengan percaya atau iman kepada Tuhan. Tuhan YME dan keinginan mendekat serta kecintaan kepada-Nya yaitu takwa. Iman dan takwa bukanlah nilai yang statis dan abstrak. Nilai-nilai itu mamancar dengan sendirinya dalam bentuk kerja nyata bagi kemanusiaan dan amal saleh. Iman tidak memberi arti apa-apa bagi manusia jika tidak disertai dengan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang sungguh-sungguh untuk menegakkan perikehidupan yang benar dalam peradaban dan berbudaya.
   Iman dan takwa dipelihara dan diperkuat dengan melakukan ibadah atau pengabdian formil kepada Tuhan, ibadah mendidik individu agar tetap ingat dan taat kepada Tuhan dan berpegang tuguh kepada kebenaran sebagai mana dikehendaki oleh hati nurani yang hanif. Segala sesuatu yang menyangkut bentuk dan cara beribadah menjadi wewenang penuh dari pada agama tanpa adanya hak manusia untuk mencampurinya. Ibadat-ibadat yang terus menerus kepada Tuhan menyadarkan manusia akan kedudukannya di tengahh alam dan masyarakat dan sesamanya. Ia telah melebihkan sehingga kepada kedudukan Tuhan dengan merugikan orang lain, dan tidak mengurangi kehormatan dirinya sebagai mahluk tertinggi dengan akibat perbudakan diri kepada alam maupun orang lain.
   Kerja kemanusiaan atau amal saleh mengambil bentuknya yang utama dalam usaha yanag sungguh – sungguh secara essensial menyangkut kepentingan manusia secara keseluruhan, baik dalam ukuran ruang maupun waktu yang menegakkan keadilan dalam masyarakat sehingga setiap orang memperoleh harga diri dan martabatnya sebagai manusia. Hal itu berarti usaha – usaha yang terus menerus harus dilakukan guna mengarahkan masyarakat kepada nilai – nilai yang baik, lebih maju dan lebih insani usaha itu ialah “amar ma’ruf , disamping usaha lain untuk mencegah segala bentuk kejahatan dan kemerosotan nilai – nilai kemanusiaan dan nahi mungkar. Selanjutnya bentuk kerja kemanusiaan yang lebih nyata ialah pembelaan kaum lemah, kaum tertindas dan kaum miskin pada umumnya serta usaha – usaha kearah penungkatan nasib dan taraf hidup mereka yang wajar dan layak sebagai manusia.
   Individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan. Namun apabila sudah didalam masyarakat maka kebebasan dan kemerdekaan tersebut akan terbatas oleh kebebasan dan kemerdekaan masyarakat (individu lain). Untuk itu diperlukan keadilan dalam masyarakat akan terbinanya masyarakat yang sejahtera. Dalam perwujudan keadilan dalam masyarakat maka diperlukan pemimpin yang menegakkan keadilan dan menjaga agar setiap orang memperoleh hak asasinya.
    Ilmu pengetahuan merupakan karunia yang tak ternilai yang diberikan Allah kepada umat manusia. Terus belajar mengembangkan ilmu apapun yang  dimiliki untuk kepentingan diri dan sesama. Karena ilmu tidak hanya untuk dimiliki, tetapi juga untuk dibagi karena ilmu pengetahuan adalah alat manusia untuk mencari dan menemukan kebenaran-kebenaran dalam hidupnya.

NDP BAB VII

(KEMANUSIAN DAN ILMU PENGETAHUAN) 

ILMU PENGETAHUAN DALAM ISLAM


      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu diartikan sebagai pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu. Sementara pengetahuan diartikan hanya sebatas apa yang diketahui oleh manusia atau hasil pekerjaan manusia menjadi tahu.
Ilmu pengetahuan merupakan karunia yang tak ternilai yang diberikan Allah kepada umat manusia. Perkembangan dunia saat ini di berbagai bidang kehidupan, tak lain adalah berkat adanya orang-orang yang selalu berusaha mengembangkan pengetahuan menjadi ilmu.
     “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa dderajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”. (Q.S Al Mujadilah ayat 11),Kata ilmu sudah sangat sering kita dengar. Dimana pun dan kapan pun, bahkan kita dituntut untuk mencari ilmu sepanjang hidup kita. Saat ini, kata ilmu sudah banyak digabungkan dengan kata pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu diartikan sebagai pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu. Sementara pengetahuan diartikan hanya sebatas apa yang diketahui oleh manusia atau hasil pekerjaan manusia menjadi tahu. Pengetahuan dapat berubah menjadi ilmu apabila memenuhi syarat-syarat: obyek kajian, metode pendekatan yang ilmiah, dan bersifat universal.

     Ilmu pengetahuan adalah alat manusia untuk mencari dan menemukan kebenaran-kebenaran dalam hidupnya, sekalipun relatif namun kebenaran-kebenaran merupakan tonggak sejarah yang mesti dilalui dalam perjalanan sejarah menuju kebenaran mutlak. Dan keyakinan adalah kebenaran mutlak itu sendiri pada suatu saat dapat dicapai oleh manusia, yaitu ketika mereka telah memahami benar seluruh alam dan sejarahnya sendiri.
Jadi ilmu pengetahuan adalah persyaratan dari amal soleh. Hanya mereka yang dibimbing oleh ilmu pengetahuan dapat berjalan diatas kebenaran-kebenaran, yang menyampaikan kepada kepatuhan tanpa reserve kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan iman dan kebenaran ilmu pengetahuan manusia mencapai puncak kemanusiaan yang tertinggi.
     Ilmu pengetahuan ialah pengertian yang dipunyai oleh manusia secara benar tentang dunia sekitarnya dan dirinya sendiri. Hubungan yang benar antara manusia dan alam sekelilingnya ialah hubungan dan pengarahan. Manusia harus menguasai alam dan masyarakat guna dapat mengarahkanya kepada yang lebih baik. Penguasaan dan kemudian pengarahan itu tidak mungkin dilaksanakan tanpa pengetahuan tentang hukum-hukumnya agar dapat menguasai dan menggunakanya bagi kemanusiaan. Sebab alam tersedia bagi ummat manusia bagi kepentingan pertumbuhan kemanusiaan. Hal itu tidak dapat dilakukan kecuali mengerahkan kemampuan intelektualitas atau rasio. Demikian pula manusia harus memahami sejarah dengan hukum-hukum yang tetap. Hukum sejarah yang tetap (sunatullah untuk sejarah) yaitu garis besarnya ialah bahwa manusia akan menemui kejayaan jika setia kepada kemanusiaan fitrinya dan menemui kehancuran jika menyimpang dari padanya dengan menuruti hawa nafsu.
     Ilmu menempati kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat dalam Al Qur’an yang menerangkan tentang ilmu. Bahkan dalam surat Al Mujadilah ayat 11, Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu dibandingkan orang-orang yang tidak berilmu. Selain itu, Islam juga menganjurkan umatnya untuk selalu menuntut ilmu. Ilmu diperlukan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah ditunjukkan oleh Allah. Tetap yakin dan berusaha untuk menjadi manusia yang terus belajar mengembangkan ilmu apapun yang dimiliki untuk kepentingan diri dan sesama. Karena ilmu tidak hanya untuk dimiliki, tetapi juga untuk dibagi karena ilmu pengetahuan adalah alat manusia untuk mencari dan menemukan kebenaran-kebenaran dalam hidupnya.     Tetapi cara-cara perbaikan hidup sehingga terus-menerus maju kearah yang lebih baik sesuai dengan fitrah adalah masalah pengalaman. Pengalaman ini harus ditarik dari masa lampau, untuk dapat mengerti masa sekarang dan memperhitungkan masa yang akan datang. Menguasai dan mengarahkan masyarakat ialah mengganti kaidah-kaidah umumnya dan membimbingnya kearah kemajuan dan perbaikan.

NDP BAB VI

 KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI




    Keadilan diartikan sebagai suatu paham kesamaan antar manusia, dalam konteks ini dimengerti bahwa tidak ada perbedaan antara manusia atas alasan apapun. Dalam pembahasan sebelumnya keberadaan individu dan masyarakat adalah sama pentingnya. Sebagai individu, manusia memiliki kemerdekaan yang penuh. Namun ketika ia berada di lingkup masyarakat, maka kebebasan pada dirinya menjadi terbatas.

     Siapakah yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat, sudah barang pasti adalah masyarakat sendiri, tetapi dalam prakteknya diperlukan adanya satu kelompok dalam masyarakat yang karena kualitas-kualitas yang dimilikinya senantiasa mengadakan usaha-usaha menegakkan keadilan itu dengan jalan selalu menganjurkan sesuatu yang bersifat kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan kemanusiaan (Ali Imran [3]: 104).
Kualitas terpenting yang harus dipunyai ialah rasa kemanusiaan yang tinggi, sebagai pancaran dari kecintaannya yang terbatas kepada Tuhan. Disamping itu diperlukan kecakapan yang cukup. Kelompok orang-orang itu adalah pimpinan masyarakat; atau setida-tidaknya mereka adalah orang-orang yang seharusnya memimpin masyarakat. Memimpin adalah menegakkan keadilan, menjaga agar setiap orang memperoleh hak asasinya, dan dalam jangkawaktu yang sama menghormati kemerdekaan orang lain dan martabat kemanusiaannya sebagai manifestasi kesadarannya akan tanggung jawab sosial.
perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau pembagian kekayaan di antara anggota masyarakat. Keadilan menuntut agar setiap orang dapat bagian yang wajar dari kekayaan atau rezeki. Dalam masyarakat yang tidak mengenal batas-batas individual, sejarah merupakan perkembangan dialektis yang berjalan tanpa kendali dari pertentangan-pertentangan golongan yang didorong oleh ketidakserasian antara pertumbuhan kekuatan produksi di satu pihak dan pengumpulan kekayaan oleh golongan-golongan kecil dengan hak-hak istimewa di lain pihak (al-Hadid [57]: 20). Karena kemerdekaan tak terbatas mendorong timbulnya jurang-jurang pemisah antara kekayaan dan kemiskinan yang semakin dalam. Proses selanjutnya apabila –yaitu bila sudah mencapai batas maksimal pertentangan golongan itu akan menghancurkan sendi-sendi tatanan sosial dan membinasakan kemanusiaan dan peradabannya (al-Isra [4]: 16).

      Melihat hal semacam ini maka diperlukan sebuah aturan bersama (common rules) yang berfungsi menjamin kepentingan-kepentingan indivudu dapat dicapai tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Wilayah inilah yang kemudian disebut sebuah perspektif tentang keadilan.
     Merebaknya kemiskinan di sekitar kita merupakan menjadi pemandangan biasa. Bahkan hingga kini, kita mendapatkan istilah pewarisan kemiskinan. Fenomena ketidakmerataan kemampuan ekonomi antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, haruslah dikaji. Permasalahan ini harus dilihat sampai ke akarnya , mengapa hal ini sampai terjadi dan apakah akibat dari ketidakmerataan ekonomi ini di masyarakat.
     Dalam Pancasila, sila kelima berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang ada dibenak kita semua, sebenarnya, bagaimanakah bentuk keadilan sosial itu sesungguhnya? Serta bagaimanakah mewujudkannya?Adakah hubungan langsung ataupun tidak langsung antara terbentuknya keadilan sosial dengan keadilan ekonomi?apakah keadilan ekonomi itu?serta mengapa kita sebagai mahasiswa mesti mengetahui pentingnya arti dari keadilan sosial dan keadilan ekonomi?
    Yakinlah bahwa kita akan sampai menjadi manusia yang senantiasa bisa berlaku adil serta membawa perubahan baik di bidang sosial dan ekonomi,tak hanya dalam hidup kita, tetapi juga untuk masyarakat, dimana nanti kita berada.